🌉 Guru Inpassing Dapat Pensiun
Jikabelum, berikut saya share cara melihat estimasi hak pensiun dan THT PNS. Hak Pensiun dan THT merupakan hak bagi PNS yang sudah masuk masa purna bakti. Bagi sobat yang masih aktif dan ingin mengetahui estimasi hak pensiun dan THT dari sekarang, sobat bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini. 1.
Indonesiamengalami darurat kekurangan guru. Hal ini dapat dilihat berdasarkan data yang pernah dirilis dalam RDP Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek tahun 2021 bahwa jumlah guru saat ini berjumlah 2.735.784 dengan persebaran 1.226.460 merupakan guru PNS dan 1.509.324 bukan merupakan guru PNS. "Khusus untuk sekolah negeri jumlah guru
Janganlupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020. Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019 - Bisa memperoleh Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) adalah sebuah harapan yang selalu diidam-idamkan oleh para guru swasta di Indonesia.Agar bisa memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka.
PendaftaranSudah Ditutup. Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis /unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan
Pesertasergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan: Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikasi pendidik; Memiliki NUPTK; Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi minimal memiliki izin penyelenggaraan; Memiliki status sebagai Guru Tetap (GT) yang
Bagiguru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan Pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing. 5. Meminta Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan memohon Kemendikbud Ristek merevisi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
14 Berapa batasan usia untuk mengikuti Inpassing JF WI? a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas; c. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) dalam jabatan terakhir bagi
5 nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 6) usia paling tinggi: a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
Formatusulan mulai dari tingkat sekolah (format 1) dan format lainnya dapat dilihat dalam buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS yang bisa diunduh di bawah. Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011 Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011.
tKOQ5. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sejak tahun 2016 telah dibuka lagi masa "inpassing"/penyesuasian untuk pustakawan. Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Artinya Permenpan dan RB tersebut membuka peluang bagi PNS yang selama ini menduduki jabatan pelaksana, struktural, apabila memenuhi syarat dan ketentuan dapat beralih menduduki jabatan fungsional dengan inpassing/penyesuaian. Jabatan fungsional yang dimaksud meliputi pustakawan, peneliti, pranata komputer, arsiparis, penuluh pertanian, jaksa, dokter, widyaswara dan lain-lain yang jumlahnya di Indonesia sudah ada 129 Permenpan RB Tahun 2016 dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat PNS yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2016. Tentunya ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi PNS dan pemerintah, mengingat jabatan fungsional di lembaga dan/kementerian semakin menyusut karena pensiun dan formasi untuk jabatan fungsional yang diusulkan dan disetujui relatif sedikit. Padahal jabatan fungsional sebagai sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tidak ada jabatan fungsional yang "instan", ada ilmunya secara spesifik. Jabatan fungsional juga bukan sebagai wahana berlabuh para "kutu loncat", setelah menjelang masuk batas usia pensiun BUP, meloncat ke fungsional agar pensiunnya dapat diperpanjang sampai 5 tahun dari 60 menjadi 65 tahun.Pustakawan sebagai salah satu jenis jabatan fungsional yang dapat inpassing sesuai dengan Permenpan RB tahun 2016 tersebut. Program ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan pada PNS yang mempunyai minat dan memilih jabatan fungsional dari pelaksana dan struktural. Tentunya yang mendudukan jabatan struktural harus merelakan posisinya ditempati orang lain, dengan segala konsekwensinya tidak mendapat tunjanga struktural tetapi tunjangan fungsional. Untuk naik jabatan/pangkat harus mengumpulkan angka kredit, dan mempunyai karya tulis yang dapat dinilaikan. Jadi mau tidak mau harus menulis, apalagi yang jabatan/pangkatnya sudah madya menuju utama, harus mempunyai konsep, penelitian yang bersifat nasional, dan menulis di artikel ilmiah hasil penelitian di jurnal terakreditasi nasional/internasional. Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pembina perpustakaan dan pustakawan di Indonesia menyambut baik, mengingat jumlah pustakawan di Indonesia masih sedikit, baru 3400 orang data Perpusnas RI, 2018, Hal ini masih sedikit bila dibanding dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 265 juta orang. Sedang jumlah perpustakaan sebanyak terdiri dari perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum, dan perpustakaan khusus, sehingga masih diperlukan Pustakawan sebanyak orang Rencana Strategis Perpusnas 2015-2019 yang tersebar di wilayah Indonesia. Momentum terbitnya Permenpan RB Tahun 2016 sangat tepat untuk memenuhi kekurangan jumlah Pustakawan di Indonesia. Oleh karena itu Perpustakaan Nasional RI mengeluarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing. Ketentuan ini sebagai petunjuk pelaksanaan juklak sekaligus petunjuk teknik juknis untuk mengangkat PNS menjadi pustakawan melalui inpassing/penyesuaian. Makna penyesuaian/inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang dalam jangka waktu tertentu dari Desember 2016 - Desember 2018.Dalam inpassing ini meliputi jabatan fungsional keterampilan dan keahlian. Untuk jabatan keterampilan, mempunyai ijazah paling rendah SLTA atau sederajat/Diploma I/Diploma II/Diploma III, mempunyai pengalaman 2 dua tahun di bidang fungsional yang akan diduduki, lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki, nilai prestasi kerja baik, dan usia maksimum 3 tiga tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana, serta 2 dua tahun sebelum batas usia pensiun BUP bagi administrator dan pengawas. Keahlian syarat minimum Diploma IV/S1, ujian kompetensi, usia maksimum untuk 1 satu sebelum BUP bagi yang akan menduduki jabatan ahli ini juga memberi kesempatan bagi PNS yang sudah dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 lima tahun tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat yang lebih tinggi. Artinya bagi pustakawan yang sudah diberhentikan sementara, dan belum mendapat Surat Keputusan berhenti tetap bila sudah 6 tahun, status jabatan fungsional pustakawan dapat diaktifkan kembali. Ini kesempatan emas bagi pustakawan, bila masih mempunyai pilihan menduduki jabatan fungsional pustakawan. Inpassing untuk pustakawan ini pernah dilaksanakan pada tahun 1988 sampai 1990, waktu itu belum ada/belum banyak lulusan ilmu perpustakaan. Akibatnya menjadi pustakawan karena inpassing, namun penulis menjadi pustakawan bukan karena inpassing tetapi menggunakan ijasah S1 jurusan ilmu perpustakaan JIP dari Fakultas Ilmu Budaya FIB Universitas Indonesia maaf bukan untuk sombong, terima kasih untuk dosen-dosen JIP-FIB UI.Yogyakarta, 18 September 2018 Pukul Lihat Worklife Selengkapnya
Home - artikel - Mengenal Inpassing Pengertian, Syarat, Cara Daftar Online Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, segala sektor juga seolah dituntut untuk bisa bergerak cepat. Salah satunya adalah sektor pendidikan. Semakin berkembang, semakin membutuhkan orang-orang yang kompeten untuk menunjang kualitas pendidikan. Dan sosok yang keberadaannya menjadi penting untuk peningkatan mutu pendidikan adalah guru. Kebutuhan guru akan semakin bertambah seiring dengan berubahnya waktu. Namun, banyaknya jumlah guru yang dibutuhkan ini ternyata menyebabkan terjadinya ketidakmerataan. Artinya, tidak semua guru pada suatu instansi atau lembaga bisa berada di bawah naungan ASN Aparatur Sipil Negara atau yang biasa dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil PNS. Memiliki status sebagai PNS secara tidak langsung akan meningkatkan taraf kesejahteraan hidup guru melalui besaran gaji pokok dan beberapa tunjangan. Meski begitu, para guru yang belum berstatus sebagai PNS tidak perlu berkecil hati, sebab tersedia program pemerintah yang khusus ditujukan untuk guru dengan status belum PNS. Program tersebut adalah Program Inpassing. Pada artikel kali ini akan dibahas secara lebih mendalam terkait program tersebut. Apa Itu Program Inpassing Guru?Syarat Program Inpassing Guru1. Syarat Umum2. Syarat DokumenCara Daftar Inpassing Guru Apa Itu Program Inpassing Guru? Program inpassing guru merupakan sebuah program resmi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk para guru non PNS agar bisa memperoleh penyetaraan gelar seperti guru PNS. Untuk bisa memperolehnya, tentu para guru non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, hingga lama masa kerja. Guru non PNS dapat mengikuti program inpassing melalui seleksi resmi sehingga mendapat jaminan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah pusat atau daerah. Selain itu, bisa juga melalui jaminan pengangkatan dari satuan atau penyelenggara pendidikan yang dipelopori oleh masyarakat dengan syarat tertentu. Program Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Permendiknas pada No. 22/2010 terkait Perubahan pada Permendiknas dengan No. 47/2007 terkait Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Bagi GBPNS Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta perhitungan angka kreditnya. Nantinya, guru yang berhasil mengikuti program Inpassing alias penyetaraan akan mendapatkan tunjangan bulanan di mana besarannya setara dengan para guru PNS. Syarat Program Inpassing Guru pass Seperti yang telah dijelaskan di atas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program inpassing guru. 1. Syarat Umum Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil PNS. Pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B. Memiliki sertifikat pendidik serdik, baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling. 2. Syarat Dokumen Fotokopi SK pengangkatan guru tetap. Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah yang bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau NRG. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut. Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah sudah tercantum akreditasi program studi, maka tidak perlu menggunakan SK akreditasi. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG Pendidikan Profesi Guru. Hasil cetak lembar transkrip data LTD/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB. Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya. Bagi guru bukan PNS GBPNS yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisir oleh kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Cara Daftar Inpassing Guru Pendaftaran program inpassing guru ini bisa dikatakan mudah, sebab dapat dilakukan secara online. Berikut adalah cara mendaftar program inpassing guru secara online. Guru yang telah memenuhi persyaratan Dapodik akan diberi nomor urut sesuai status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja. Selanjutnya, pengumuman akan ditampilkan di laman web gtk kemendikbud. Guru yang namanya sudah diumumkan di tahap 1 dapat menyiapkan berkas administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional. Berkas akan diperiksa oleh kepala sekolah terkait kelengkapan dan keabsahannya. Sertakan surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah. Cetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS. Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk mengusulkan kesetaraan jabatan. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memverifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan kepala sekolah. Bapak/Ibu harus selalu mengecek info GTK di laman gtk kemendikbud untuk memantau perkembangan berkas tersebut. Demikian penjelasan terkait program inpassing guru, semoga informasi di atas bisa berguna untuk bapak/ibu guru. Bagi bapak/ibu guru yang tengah mengajar di suatu instansi pendidikan juga bisa lho menyarankan pihak yang bersangkutan untuk menggunakan aplikasi ujian online, Ujione. Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan kegiatan ujian ataupun beragam bentuk kegiatan penilaian seperti tugas, kuis, ulangan, dan fitur juga bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan bapak/ibu guru sekalian. Dengan harga yang terjangkau Ujione dapat digunakan menggunakan perangkat apapun, di manapun, dan kapanpun. Saat ini juga sedang ada uji coba gratis selama 30 hari bagi bapak/ibu yang mungkin ingin mencoba lebih dulu. Kunjungi ya!!!
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Jember 24/ Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember telah bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia BSI dalam mendukung kegiatan mahasiswa untuk pengabdian kepada masyarakat. Kerjasama ini berhasil membuat output salah satu mahasiswa manajemen yang berkesempatan magang di BSI KC Trunjoyo, Samitha Rindang Milenia, mengadakan sosialisasi mengenai program untuk guru inpassing dalam memenuhi kebutuhan atau memiliki bekal aset. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu perekonomian guru inpassing terutama dalam kondisi pandemi covid-19 ini. Seperti yang kita ketahui, banyak guru yang mengalami keterlambatan pendistribusian gaji beberapa tahun terakhir. Syukurnya pada tahun 2021 telah lancar kembali. Melihat kesempatan tersebut menjadi peluang untuk guru inpassing dapat memiliki aset untuk cadangan keuangan ketika terjadi keterlambatan kembali. Pasca kegiatan tersebut, Sasmitha dan tim mampu mendampingi guru inpassing di bawah Kementrian Agama se-kecamatan Kaliwates untuk dapat memiliki bekal pasca pensiun seperti investasi aset, umroh, emas, kendaraan, UMKM, dan kebutuhan lainnya. Tidak banyak perbankan yang dapat menerima SK Inpassing dijadikan jaminan. Hal ini menjadi solusi terbaru guru inpassing dapat kesempatan yang sama dengan PNS yang dapat menjaminkan SK-nya untuk dapat memiliki aset bekal pasca pensiun. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di MI Riyadlus Sholihien. Dari sosialisasi tersebut berhasil beberapa guru inpassing dapat membeli tanah, emas, umroh, bahkan membantu guru inpassing dapat mempertahankan usahanya. Lihat Financial Selengkapnya
guru inpassing dapat pensiun